Soal Panglima TNI,DPR Ribut Lagi

Soal Panglima TNI,DPR Ribut Lagi

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2004 11:14 WIB
Jakarta - Masih hangat di ingatan kita bara panas di DPR terkait kontroversi Panglima TNI. Meski mengaku telah berdamai, namun bara dalam sekam itu meledak lagi. DPR kembali ribut soal yang sama.Buntutnya, rapat paripurna yang sedianya hendak membahas surat presiden No R 32/Pres/10/2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang dikirimkan Presiden Mega beberapa saat sebelum lengser itu pun diskorsing 20 menit.Ikhwal cerita, rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2004) memasuki agenda kedua, yaitu membacakan surat presiden no R 32 yang telah dibahas oleh Komisi I sebelumnya. Komisi I kala itu kebetulan masih beranggotakan 5 fraksi yang dikenal sebagai Koalisi Kebangsaan.Tapi agenda kedua ini mengundang interupsi dari anggota yang sebelumnya dikenal sebagai Koalisi Kerakyatan. Shidqi Wahab dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan, pembahasan surat No R 32 dilakukan oleh Komisi I. Padahal komisi itu sendiri baru terbentuk di rapat paripurna 9 November lalu. Sedangkan pembahasan surat tersebut dilakukan sebelum 9 November. "Jadi saat itu komisi belum sah," tegas Shidqi.Menanggapi interupsi ini, Soetardjo menyatakan, agenda pembahasan surat R 32 sudah diputuskan dalam sidang paripurna 9 November lalu yang menyatakan bahwa surat R 32 hasil pembahasannya akan dibacakan Komisi I pada paripurna tanggal 23 November, dan waktu itu tidak ada yang protes. "Ini membuktikan tidak pernah ada informasi dari pimpinan fraksi pada anggota-anggotanya," sesal Tardjo.Permadi dari FPDIP yang juga anggota Komisi I ganti menginterupsi dan menyatakan Komisi I sudah terbentuk dan bersidang berkali-kali. "Sekjen selalu mengundang semua anggota. Untuk yang tidak datang, terserah. Tapi rapat selalu sudah kuorum," tadnasnya.Pernyataan Permadi disambut gebrak meja oleh anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) Ali Mochtar. Pria yang selalu bersorban ini mengebrak-gebrak meja sambil berteriak-teriak tidak setuju surat R 32 dibahas.Tardjo sebagai pimpinan sidang langsung memanggil petugas keamanan. "Tolong pengamanan," pintanya. Dua petugas keamanan dalam menghampiri Ali Mochtar. Ali pun duduk kembali.Drajad Wibowo dari FPAN akhirnya mengusulkan agar sidang dibreak 20 menit untuk diadakan lobi-lobi. "Usul yang simpatik," komentar Tardjo sambil mengetok palu. Max Sapacua dari FPD pun interupsi. "Pimpinan rapat harap realistis, jangan cepat ketok palu padahal belum disetujui semua anggota," protesnya. Tapi Tardjo yang dikenal sebagai politisi kawakan PDIP ini tidak menggubrisnya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads