PK Ditolak, Mantan Gubernur Sumut Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

PK Ditolak, Mantan Gubernur Sumut Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 17:34 WIB
PK Ditolak, Mantan Gubernur Sumut Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Syamsul Arifin. Alhasil, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

"Menolak PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (28/11/2013). Putusan yang diketok pada 20 November lalu itu diadili oleh ketua majelis Zaharudin Utama dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya.

Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Tidak terima, Syamsul dan jaksa banding. Tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman Syamsul menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.

Di tingkat kasasi, hukuman dinaikkan lagi menjadi 6 tahun penjara. Duduk dalam majelis kasasi itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago, Leopold Luhut Hutagalung, Krisna Harahap dan Suhadi. Putusan bernomor 472 K/PID.SUS/2012 diputus secara bulat tanpa perbedaan pendapat.

(asp/nrl)


Berita Terkait