"Menolak PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (28/11/2013). Putusan yang diketok pada 20 November lalu itu diadili oleh ketua majelis Zaharudin Utama dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya.
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, hukuman dinaikkan lagi menjadi 6 tahun penjara. Duduk dalam majelis kasasi itu ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago, Leopold Luhut Hutagalung, Krisna Harahap dan Suhadi. Putusan bernomor 472 K/PID.SUS/2012 diputus secara bulat tanpa perbedaan pendapat.
(asp/nrl)











































