Ini Kata Yusril Soal Kekalahan di MA dalam Gugatan PP Pengetatan Remisi

Ini Kata Yusril Soal Kekalahan di MA dalam Gugatan PP Pengetatan Remisi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 15:02 WIB
Ini Kata Yusril Soal Kekalahan di MA dalam Gugatan PP Pengetatan Remisi
Yusril Ihza Mahendra (andi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review PP Pengetatan Remisi yang diajukan kuasa hukum Rebino, Yusril Ihza Mahendra. Atas kekalahan ini, Yusril mengkritik hukum acara judicial review di MA yang tidak transparan.

"Setahun yang lalu saya sudah sampaikan saran kepada Ketua MA Hatta Ali sebaiknya MA memperbaharui hukum acara judicial review, agar ada sidang, bukan hanya membaca berkas. Tapi sampai sekarang masih begitu saja, tidak ada perubahan apa-apa," kata Yusril dalam press release, Kamis (28/11/2013).

Sidang judicial review di MA bersifat tertutup dan berbeda dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon hanya mengirimkan permohonan, lalu menunggu. Pemohon tidak tahu apa yang terjadi. Tiba saatnya, membaca website MA, baru tahu permohonan diterima atau ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lama saya mengeluhkan hukum acara MA terkait judicial review yang tertutup seperti pemeriksaan kasasi saja. Selain tertutup, model perkara judicial review di MA mengikuti gaya Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," lanjutnya.

Yursil berandai-andai, seandaianya ada persidangan yang terbuka maka pemohon dapat dengan leluasa menjelaskan argumentasi dan alat bukti permohonannya. Pihak yang menerbitkan peraturan yang di-judicial review juga leluasa mempertahankan argumentasinya.

"Biarkan ada perdebatan dan hakim juga leluasa bertanya kepada para pihak untuk menggali materi judicial reviw lebih dalam. Dengan cara itulah hakim akan mampu membuat pertimbangan hukum yang mendalam untuk kabulkan atau tolak permohonan JR," ujar mantan Menteri Kehakiman ini.

Menurut Yusril, dengan kondisi ini, saatnya MA mereformasi diri untuk meningkatkan kualitas putusannya.

"Hanya dengan cara itu MA akan menjadi berwibawa di mata para pencari keadilan," ucap Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu belum mengetahui pertimbangan MA menolak gugatannya. Dia baru tahu putusan itu dari sebuah media online.

"Saya tidak tahu apa pertimbanan hukum MA menolak permohonan tersebut, sehingga tidak bisa berkomentar apa-apa," ujarnya.

Yusril menggugat PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.

Namun gugatan ini ditolak MA. Perkara nomor 51 P/HUM/2013 diadili oleh 5 hakim agung yaitu M Saleh, Yulius, Supandi, Artidjo Alkostar dan Imam Soebchi. Vonis diketok pada Selasa (26/11) dengan ketua majelis M Saleh.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini