"Menolak permohonan kasasi Mustar Bonaventura Dkk," demikian lansir panitera MA yang detikcom kutip dari websitenya, Kamis (28/11/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1809 K/PID/2012 diadili pada 20 November 2013 lalu dengan ketua majelis Zaharuddin Utama, HM Syarifuddin dan Dr Salman Luthan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Dalam jumpa pers itu, keduanya melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
Atas hal ini, para pihak yang disebut tidak terima dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Tidak berapa lama Mustar dan Ferdy pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 13 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berkeyakinan jika keduanya telah mencemarkan nama baik Tim Sukses Presiden SBY dan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara. Vonis ini 3 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis ini lalu dikuatkan oleh pengadilan banding dan kasasi. Hingga saat ini, keduanya belum menjalani penahanan.
(asp/try)