Caleg Usia 954 Tahun, KPU: Kalau Ingin Diperbaiki Silakan Saja

Caleg Usia 954 Tahun, KPU: Kalau Ingin Diperbaiki Silakan Saja

M Iqbal - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 14:31 WIB
Caleg Usia 954 Tahun, KPU: Kalau Ingin Diperbaiki Silakan Saja
Jakarta - Seorang caleg DPR RI dari Partai NasDem tertulis berusia 954 tahun dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dipublikasikan KPU. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan data itu bisa saja diubah atas keinginan caleg.

"Itu caleg yang buat, kami mempublikasi dokumennya secara original. Kalau perlu diperbaiki calon boleh saja," kata Husni kepada detikcom, Kamis (28/9/2013).

Menurut Husni, semua caleg diminta kesediaannya oleh KPU apakah biodata atau profil mereka ingin dipublikasikan oleh KPU. Caleg yang bersedia maka akan mengisi formulir kemudian dipublikasikan di website KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, komisioner KPU lainnya, Sigit Pamungkas, menyatakan KPU tidak menambah atau mengurangi data biodata yang diisi caleg. Hal itu agar masyarakat melihat sendiri profil yang ditulis tiap caleg.

"Semua dokumen yang disampaikan partai atas data kandidat diperlakukan sama untuk disampaikan ke publik. Tidak ada penambahan atau pengurangan data yang disampaikan," ucap Sigit Pamungkas.

"Semua disampaikan apa adanya berdasar data yang ditulis kandidat (caleg bersangkutan)," tegasnya.

Caleg tersebut adalah Hj Pinasti Ima HM, SH. Berdasarkan data DCT di website resmi KPU, caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) nomor urut 1 dari dapil Jawa Tengah tersebut tertulis berusia 954 tahun.

Tempat dan tanggal lahir ibu dua orang anak tersebut di profil yang dipublikasikan KPU tertulis: Madiun, 12 Juli 1059. Usianya pun tertulis tegas 954 tahun. Biodata caleg dapat dilihat di website KPU www.kpu.go.id

(bal/rmd)


Berita Terkait