Luthfi Dianggap Merusak Kredibilitas Partai, Ini Kata PKS

Luthfi Dianggap Merusak Kredibilitas Partai, Ini Kata PKS

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 13:42 WIB
Luthfi Dianggap Merusak Kredibilitas Partai, Ini Kata PKS
Politisi PKS Al Muzammil Yusuf
Jakarta - Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut total 18 tahun atas dugaan terlibat dalam kasus suap kuota impor sapi. Salah satu hal yang memberatkan yakni Luthfi disebut merusak kredibilitas PKS.

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf tak mau mengomentari terlalu jauh tuntutan jaksa. Dia mengatakan PKS sudah menderita akibat kasus yang melilit Luthfi dan saat ini fokus untuk pemulihan.

"Bagi kami, pemulihan akan berlarut-larut kalau kita terus komentari. Ini sudah berjalan, tidak usah kita tarik ke ranah politik lagi," kata Muzammil saat dihubungi, Kamis (27/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fokus PKS saat ini adalah persiapan Pemilu 2014. Kasus Luthfi sepenuhnya diserahkan ke tim pengacara.

"PKS ingin konsen kepada pemilu. Pengacara PKS sudah diamanatkan untuk bela Pak LHI," ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa pada KPK menyebut Luthfi merusak kredibilitas PKS sebagai parpol. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan sehingga jaksa menuntut total 18 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai serta menciderai loyalitas para kader PKS yang telah berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon 'bersih dan peduli'," kata jaksa Rini Trianingsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/11/2013).

Karena perbuatan Luthfi, citra DPR juga semakin terpuruk. Padahal DPR diharapkan menjadi salah satu pilar pendukung pemberantasan korupsi. Luthfi juga dianggap berpihak terhadap pengusaha tertentu.

Sikap Luthfi akhirnya merusak kebijakan Kementerian Pertanian yang sedang memberi kesempatan kepada peternak lokal untuk menjadi pemasok kebutuhan daging.

"Perbuatan terdakwa telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat," lanjutnya lagi.

(tor/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini