"Hari ini sepertinya vonis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh, saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2013).
Sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera. Majelis hakim dipimpin hakim Guzrizal dengan dibantu 2 hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad serta panitera Effi Sugiarti. Namun hingga saat ini baik kuasa hukum maupun terdakwa belum terlihat di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat dikonfirmasi, JPU tidak mengancam dengan hukuman penjara lantaran mengaku kesulitan membuktikan korban pencurian pulsa dalam persidangan. Sebab, korban dalam berita acara pemeriksaan hanya satu yakni M Feri Kuntoro.
Terkait kasus ini, Jaksa Agung Basrief Arief pun sempat angkat bicara. Menurutnya, tuntutan denda Rp 750 juta telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita mendengar, membaca di media bahwa kerugian negara pada saat itu mencapi Rp 1 triliun, tapi pada kenyataannya dalam berkas perkaranya (tidak mencapai Rp 1 triliun). Kesulitan mencari korban-korban, sulit diperiksa penyidik, sehingga tidak dicapai jumlah yang sudah dipublikasikan (Polri)," kata Basrief disela acara Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2013 di Cianjur, Jawa Barat (26/11) lalu.
Menurut Basrief, JPU dalam pembuktian di persidangan berpedoman dengan BAP yang telah dibuat oleh penyidik Polri.
Padahal, denda ini tentunya jauh dari perkiraan penyidik Bareskrim Polri yang menyebutkan bahwa kerugian konsumen atas kasus pencurian pulsa yang terjadi pada 2010 tersebut mencapai Rp 1 triliun.
"Jaksa menuntut berdasarkan berkas perkara, tidak bisa keluar dari berkas perkara," ungkapnya.
(rii/rmd)










































