"Kita harus menghukum yang mengasih (uang). Orang yang kasih ke pengemis harus dihukum, itu sudah ada Perdanya. Jadi kalau kamu kasih ke pengemis, kamu yang ditilang," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Untuk menegakkan aturan itu, tentu saja dengan menggandeng polisi. "Polisi sudah janji akan perluas hukuman-hukuman. Nanti hukuman dari situ bisa diperluas orientasinya untuk pengemis," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu rusak (mereka) dengan uang Anda," kata Ahok.
Menurut Ahok, para pengemis itu mencari uang untuk cari makan. Tapi ketika ditampung di panti sosial yang serba gratis milik Dinas Sosial, mereka tetap milih kabur karena uang di luaran sungguh menggoda.
"Kenapa dia lebih milih keluar dari panti, karena di luar dapat lebih besar. Di panti dia cuma makan, nggak usah kerja, sudah ditanggung. Kesehatan dan tempat tidur juga ada. Kalau dapat penghasilan Rp 7 juta sampai Rp 21 juta (dengan mengemis) mana mau di dalam panti," katanya.
(nal/nrl)