"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 423.958 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power Incorporate," ujar jaksa KPK Irene Putri membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Duit diberikan kepada Emir yang saat itu berada di Komisi VIII bidang energi melalui Piroos Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. "Terdakwa mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan," ujar Irene.
Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi pekan depan.
(fdn/rmd)











































