Emir Moeis Didakwa Terima Suap US$ 423 Ribu

Sidang PLTU Tarahan

Emir Moeis Didakwa Terima Suap US$ 423 Ribu

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 11:14 WIB
Emir Moeis Didakwa Terima Suap US$ 423 Ribu
Jakarta - Emir Moeis didakwa menerima duit US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang. Duit ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Lampung.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 423.958 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power Incorporate," ujar jaksa KPK Irene Putri membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Duit diberikan kepada Emir yang saat itu berada di Komisi VIII bidang energi melalui Piroos Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. "Terdakwa mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan," ujar Irene.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi pekan depan.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads