"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 423.958 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power Incorporate," ujar jaksa KPK Irene Putri membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Duit diberikan kepada Emir yang saat itu berada di Komisi VIII bidang energi melalui Piroos Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. "Terdakwa mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan," ujar Irene.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/rmd)











































