Dirut PLN Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Flame Turbine

Dirut PLN Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Flame Turbine

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 11:01 WIB
Jakarta - Direktur Utama PLN Nur Pamuji memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus flame turbine. Nur Pamuji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar di PLN Belawan.

Selain, Nur Pamuji, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua saksi lain juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

"Saksi lainnya Supra Dekanto sebagai Dirut PT Nusantara Turbine Propolis dan Triyono yaitu Direktur Operasi dan Niaga PT Nusantara Turbine Propolis," ujar Untung dalam pesan singkatnya, Kamis (28/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Pamuji datang sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima tersangka yaitu Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.

Kejagung menyidik dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar pada pekerjaan life time (LTE_ major overhouls gas turbine (GT) PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.

(dha/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini