Lucu! Hakim Sarankan Emir Ganti Kursi Agar Duduknya Nyaman

Sidang PLTU Tarahan

Lucu! Hakim Sarankan Emir Ganti Kursi Agar Duduknya Nyaman

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 10:33 WIB
Lucu! Hakim Sarankan Emir Ganti Kursi Agar Duduknya Nyaman
Jakarta - Politisi senior PDIP Izederick Emir Moeis akhirnya resmi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Saat persidangan baru dimulai, ada kejadian yang cukup menggelikan.

Sidang Emir tepat dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/11/2013).

Emir yang memang bertubuh tambun ini awalnya duduk di kursi hitam yang memiliki empat roda di bawahnya. Namun ketua majelis Matheus Samiaji melihat Emir sepertinya tidak nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal setiap terdakwa atau saksi, biasanya duduk di kursi warna hijau yang memiliki sanggahan punggung cukup tinggi. Namun rupanya Emir tidak nyaman juga dengan kursi tersebut.

"Goyang," kata Emir singkat mengomentari kursinya.

Akhirnya petugas pengadilan mengangkat sebuah kursi kayu yang kokoh. Kursi itu memiliki lebar dudukan yang lebih besar dibanding kursi sebelumnya.

Emir Moeis yang pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR diduga menerima duit suap sebesar USD 300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia. Uang tersebut untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$ 268 juta.

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(mok/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini