Sidang Emir tepat dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/11/2013).
Emir yang memang bertubuh tambun ini awalnya duduk di kursi hitam yang memiliki empat roda di bawahnya. Namun ketua majelis Matheus Samiaji melihat Emir sepertinya tidak nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Goyang," kata Emir singkat mengomentari kursinya.
Akhirnya petugas pengadilan mengangkat sebuah kursi kayu yang kokoh. Kursi itu memiliki lebar dudukan yang lebih besar dibanding kursi sebelumnya.
Emir Moeis yang pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR diduga menerima duit suap sebesar USD 300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia. Uang tersebut untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$ 268 juta.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(mok/rmd)










































