"Menetapan pencabutan kasasi terdakwa Amran Abdulah Batalipu dan jaksa penuntut umum (JPU)," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (28/11/2013).
Putusan ini diadili pada Rabu (27/11) oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopad Hutagalung. Permohonan kasasi ini masuk ke MA pada 31 Juli 2013.
Amran didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Jaksa KPK lalu menuntut Amran 12 tahun penjara.
Pada 11 Februari 2013, PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7,5 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selaku Bupati Buol, pada 2012 Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tidak terima, lalu Amran mengajukan banding dan kasasi.
(asp/nrl)