Tjahjo yang mengenakan kemeja hitam ini datang sekitar pukul 09.55 WIB, Kamis (28/11/2013). Dia langsung bertemu Emir di ruang tunggu di lantai 1.
Emir yang pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR diduga menerima duit suap sebesar USD 300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia. Uang tersebut untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$ 268 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(fdn/ndr)











































