Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa korup yang memeras pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka yaitu jaksa Andri Fernando, jaksa Aried Budi Haryanto dan staff Kejaksaan Agung Suratarna.
"Menolak permohonan kasasi Andri Fernando Dkk," demikian lansir website panitera MA dalam website nya, Kamis (28/11/2013).
Putusan ini diadili pada Rabu (27/11) oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin. Andri Fernando merupakan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung sedangkan Arief Budi Haryanto adalah jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Februari 2003, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara karena ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman terendah pasal tersebut adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Majelis menilai, ketiga terdakwa terbukti memaksa secara psikis direksi perusahaan. Membuat seolah-olah perusahaan itu memang sedang berurusan dengan hukum sehingga akhirnya mau memberikan sejumlah uang.
Atas vonis ini, ketiga terdakwa tersebut langsung banding. Masih tidak puas, lalu ketiganya kasasi dan kandas lagi.
(asp/ahy)










































