"Saksinya Deviardi, Tri Kusuma Lydia, Febri,Teguh (penyidik KPK), Rudi Rubiandini," ujar pengacara Simon, Rudi Alfonso dalam pesan singkatnya, Kamis (28/11/2013).
Selain itu, jaksa KPK memanggil 2 orang diduga pemberi uang SGD 600 ribu dan US$ 200 ribu kepada Rudi melalui Deviardi. "Keduanya yaitu Gerhard Rumeser dan Iwan Ratman untuk pemeriksaan konfrontir," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Rudi melakukan 6 hal terkait penerimaan duit tersebut di antaranya menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013.
Kedua, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Dia juga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013. Perbuatan kelima, Rudi menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri periode September-Oktober 2013. Rudi juga menunda pelaksanaan tender kondensat periode September-Oktober 2013.
Rudi diketahui bertemu dengan Widodo yang disebut sebagai petinggi Kernel Oil juga Fossus Energy Ltd pada April 2013 di Cafe Pandor Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam pertemuan, Widodo memperkenalkan dirinya sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Saat itu Rudi mengenalkan Widodo dengan Deviardi.
Dalam perkara ini, Deviardi menjadi perantara untuk menyerahkan duit dari Kernel Oil ke Rudi Rubiandini. Widodo pernah berbicara dengan Deviardi pada tanggal 23 Juli 2013 untuk menindaklanjuti pertemuan antara Widodo, Rudi dan Deviardi di Hotel Fullerton Singapura pada 19 Juli 2013 membahas penyerahan duit.
(fdn/ahy)










































