Jaksa penuntut umum KPK meyakini Luthfi Hasan Ishaaq melakukan pencucian uang. Modusnya dilakukan dengan membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
"Terdakwa pada Januari 2011 hingga 2012 melakukan transaksi Rp 10,298 miliar untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti," kata jaksa Ferry Guntur Fahtar dalam persidangan, Rabu (27/11/2013).
Menurut dia dibelanjakannya duit Rp 10,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagaimana tercantum dalam LHKPN. Gaji dan tunjangan Luthfi sebagai anggota DPR hanya sekitar Rp 59 juta per bulan. "Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain tapi transaksi keuangan tidak wajar karena nomorrekening tidak dilaporkan ke LHKPN," papar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/ahy)











































