Hal ini disampaikan jaksa Afni Carolina saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/11/2013) malam.
Keyakinan itu didapatkan jaksa berdasarkan rekaman penyadapan antara Ridwan, Luthfi dan Bunda Putri. Percakapan mereka berhasil terekam KPK pada 28 Januari silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan melibatkan Ridwan Hakim anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin," sambungnya lagi.
Masih berdasarkan rekaman, jaksa juga menegaskan Mentan Suswono pernah datang ke rumah Bunda Putri. Pembahasannya masih seputar pengaturan posisi pejabat di Kementan.
"Bertujuan untuk kendalikan orang-orang yang loyal kepada Luthfi," tandasnya.
(mok/ahy)











































