"Sekarang masalahnya adalah apakah orang itu bertindak atas nama parpol karena pasal 6 mensyaratkan orang itu bertindak untuk dan atas nama korporasi, kemudian keuntungan untuk korporasi," kata Kepala PPATK M Yusuf, dalam diskusi pencucian uang bersama wartawan, di hotel Sahira Butik, Jl Palegang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).
Menurut Yusuf, meskipun seorang pimpinan parpol, tetapi harus dilihat lebih dahulu peruntukannya. Jika hanya untuk kepentingan pribadi, maka nama parpol tidak akan terbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menambahkan jika korporasi sendiri termasuk yang memang sulit ditelusuri. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP, syarat dakwaan harus ada identitas.
"Nama lengkap, alamat, jenis kelamin, korporasi apa? Kan susah. Kedua, harus diwakili salah satu pengurus. Mau tidak duduk sebagai terdakwa kan tidak mau, malu keluarga," tambahnya.
(/)











































