Ini Sederet Aset Luthfi Hasan yang Dituntut Jaksa untuk Dirampas

Sidang Tuntutan Luthfi

Ini Sederet Aset Luthfi Hasan yang Dituntut Jaksa untuk Dirampas

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 23:45 WIB
Ini Sederet Aset Luthfi Hasan yang Dituntut Jaksa untuk Dirampas
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang. Jaksa pun meminta aset-aset Luthfi yang diduga bersumber dari kejahatan pencucian uang dirampas untuk negara.

Jaksa KPK memisahkan tuntutan terhadap Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2013). Untuk pidana korupsi Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan. Total tuntutan hukuman untuk Luthfi 18 tahun penjara.

Berikut daftar aset dan uang Luthfi Hasan yang diminta jaksa dirampas untuk negara;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Barang bukti Nomor 42, aset-aset yang terdiri dari:

1. Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam
2. 1 unit kendaraan merek VW Caravelle warna deep black
3. 1 unit kendaraan Mazda CX 9
4. 1 unit Mitsubhisi Grandis
5. 1 unit Mitsubhisi Pajero Sport
6. 1 Nissan Frontier Navara
7. 1 unit kendaraan Toyota Alphard
8. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03, atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky
9. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini.
10. 1 unit rumah di Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto
11. 1 unit rumah di Jalan H Samali nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky
12. 1 unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan
13. 1 unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono. Akta jual beli antara Tanu Margono dengan Luthfi Hasan
14. Perumahan rumah Bagus Residence Kavling B1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel.
15. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin,
16. 1 bidang tanah di Rengasdengklok Kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama luthfi Hasan
17. 1 tanah di Desa Leuwimekar kecamatan Leuwilang Bogor atas nama Luthfi Hasan
18. 1 bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi Hasan
19. 1 bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi Hasan
20. 1 bidang tanah di Leuwimekar Bogor, luas 3180 m2, atas nama Luthfi Hasan

- Barang bukti Nomor 43, uang tunai:

Uang tunai Rp 100 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp 30 juta.


(fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads