Hal ini disampaikan jaksa Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/11/2013) malam.
"Rekaman tersebut semakin menguatkan adanya suatu niat terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas Afni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom, Jumat (22/11) lalu, mencoba menelusuri sosok pria yang logatnya seperti dari Jawa ini dari nomor teleponnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat menyebutkan nomor kontaknya dengan lengkap yakni 0811141456.
Saat dihubungi, nomor itu tak lagi aktif. Namun dari nomor itu, bermunculan informasi dari masyarakat soal siapa sosok Mr X. Semua mengarah ke pria bernama Lukas Budi Andrianto, General Manager dari PT Gebe Nikindo. Lukas memiliki gelar doktor, sama sama persis dengan panggilan Luthfi terhadap pria tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai PT Gebe Nikindo membenarkan bahwa Lukas merupakan bos dari perusahaan itu. Pegawai itu juga memastikan nomor telepon Lukas cocok dengan yang disebut jaksa.
"Itu benar nomor teleponnya," kata pegawai tersebut di ujung telepon kepada detikcom.
Tak hanya itu saja, pegawai tersebut mengakui perusahaannya bergerak di sektor pertambangan. Bidang yang sama dengan apa yang dibicarakan Lukas dan Luthfi pada 29 Januari 2013.
(mok/ahy)










































