"Kami memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa KPK Rini Triningsih membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Tuntutan pidana tambahan juga pernah diajukan jaksa pada terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo. Namun oleh majelis hakim, tuntutan ini tidak dikabulkan dengan alasan lama hukuman yang dijatuhkan dan usia mantan Kakorlantas Polri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Dia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang.
Luthfi melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk pidana pencucian uang Luthfi melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a,b, c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003, Pasal 6 ayat 1 huruf b dan C UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdn/ahy)











































