"LPS berdasarkan undang-undang no 24 tahun 2004, harus melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh KSSK, tidak ada opsi lain daripada melaksanakan mandat," kata Heru di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Menurut Heru, LPS hanya mempunyai kewenangan untuk menjalankan kebijakan yang telah diputuskan di KSSK. Sehingga, dia menolak jika dikatakan penentuan jumlah dana Bailout adalah kewenangan LPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pemeriksaannya kali ini, Heru enggan menjelaskan banyak. Dia hanya mengaku lebih banyak ditanykan penyidik tentang kewenangan LPS.
"Materi pemeriksaan tidak dapat dijelaskan dalam kesempatan ini. Tapi lebih banyak terkait tugas dan fungsi dari LPS," pungkasnya.
Terkait kasus Century, LPS adalah pihak yang mengucurkan anggaran untuk Bailout bank Century. Dana Rp 6,7 triliun dikucurkan pasca Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Boediono beberapa waktu yang lalu. Pasca Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK, LPS langsung mengeluarkan dana Bailout.
(kha/ahy)










































