Hal ini disampaikan jaksa Rini Trianingsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (27/11/2013).
"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai serta menciderai loyalitas para kader PKS yang telah berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon 'bersih dan peduli'," papar Rini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi juga dianggap berpihak terhadap pengusaha tertentu. Sikap Luthfi akhirnya merusak kebijakan Kementerian Pertanian yang sedang memberi kesempatan kepada peternak lokal untuk menjadi pemasok kebutuhan daging.
"Perbuatan terdakwa telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat," lanjutnya lagi.
Yang terakhir, Luthfi juga tidak memberikan teladan kepada masyarakat dengan bersikap jujur dalam memberikan data LHKPN.
(mok/ahy)











































