"Harusnya fokusnya tidak hanya pada uang Rp 6,7 triliun, tapi juga pada FPJP, di situ jelas ada pelanggaran-pelanggaran, Rp 6,7 triliun itu gong terakhirnya," kata Kepala PPATK M Yusuf, dalam diskusi pencucian uang bersama wartawan, di hotel Sahira Butik, Jl Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).
Selain itu, penegak hukum juga harus mengusut keberadaan nasabah dibalik digelontorkannya dana tersebut. Sekitar Rp 4 triliun dana FPJP mengalir untuk nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengaku, timwas Century di DPR pernah meminta PPATK untuk menelusuri rekening nasabah Century dengan transaksi diatas Rp 1 miliar.
"Jika seluruhnya 65 ribu, kita tidak akan cukup waktu," ungkapnya.
(rna/ndr)











































