PPATK: Rp 4 T dari Century Setelah Proses FPJP Mengalir ke Nasabah

PPATK: Rp 4 T dari Century Setelah Proses FPJP Mengalir ke Nasabah

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 20:37 WIB
Bogor - Membahas kasus bailout Bank Century seakan tak bisa lepas dari uang Rp 6,7 triliun. Namun, uang luar biasa besar itu tak akan cair jika Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) itu tak disetujui.

"Harusnya fokusnya tidak hanya pada uang Rp 6,7 triliun, tapi juga pada FPJP, di situ jelas ada pelanggaran-pelanggaran, Rp 6,7 triliun itu gong terakhirnya," kata Kepala PPATK M Yusuf, dalam diskusi pencucian uang bersama wartawan, di hotel Sahira Butik, Jl Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).

Selain itu, penegak hukum juga harus mengusut keberadaan nasabah dibalik digelontorkannya dana tersebut. Sekitar Rp 4 triliun dana FPJP mengalir untuk nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya nantinya penegak hukum menanyakan pada direksi banknya, karena bisa jadi misalnya ternyata namanya fiktif, kan bisa jadi," ujarnya.

Yusuf mengaku, timwas Century di DPR pernah meminta PPATK untuk menelusuri rekening nasabah Century dengan transaksi diatas Rp 1 miliar.

"Jika seluruhnya 65 ribu, kita tidak akan cukup waktu," ungkapnya.

(rna/ndr)


Berita Terkait