"Benar ada penolakan sudah kami cek ke Direktur Teknis yang membidangi, karena proses administrasinya tidak sesuai dengan SOP yang ada di PAS," jelas Handoyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).
Menurut Handoyo dalam surat peminjaman tahanan untuk persidangan di PN Tangerang dengan terdakwa kasus narkoba Hillary K Chimize itu, harus ada surat permintaan persetujuan dari BNN ke Ditjen PAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan yang digelar di PN Tangerang itu terkait terdakwa narkoba Hillary K Chimize yang pernah diberi pengampunan dari pidana mati menjadi 15 tahun oleh presiden. Hillary kini menghadapi persidangan baru karena menjadi pengendali narkoba di Lapas.
Jaksa dan BNN tak bisa menghadirkan saksi karena tak diizinkan LP Pondok Bambu. Hakim sempat menunggu, tapi dua saksi itu tak kunjung bisa keluar hingga sidang ditutup.
(ndr/gah)