Penjelasan Dirjen Lapas Soal 2 Saksi BNN yang Tak Diizinkan ke Pengadilan

Penjelasan Dirjen Lapas Soal 2 Saksi BNN yang Tak Diizinkan ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 19:39 WIB
Jakarta - Dirjen Lapas Handoyo Sudrajat membeberkan alasan soal tak diizinkannya dua saksi kasus narkoba ZK dan ST untuk keluar LP Pondok Bambu, Jaktim. BNN dan jaksa dimintanya untuk kembali mengajukan surat izin.

"Benar ada penolakan sudah kami cek ke Direktur Teknis yang membidangi, karena proses administrasinya tidak sesuai dengan SOP yang ada di PAS," jelas Handoyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).

Menurut Handoyo dalam surat peminjaman tahanan untuk persidangan di PN Tangerang dengan terdakwa kasus narkoba Hillary K Chimize itu, harus ada surat permintaan persetujuan dari BNN ke Ditjen PAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga ke Kepala Rutan Pondok Bambu. Prosesnya bisa diajukan kembali sesuai SOP-nya," tutupnya.

Persidangan yang digelar di PN Tangerang itu terkait terdakwa narkoba Hillary K Chimize yang pernah diberi pengampunan dari pidana mati menjadi 15 tahun oleh presiden. Hillary kini menghadapi persidangan baru karena menjadi pengendali narkoba di Lapas.

Jaksa dan BNN tak bisa menghadirkan saksi karena tak diizinkan LP Pondok Bambu. Hakim sempat menunggu, tapi dua saksi itu tak kunjung bisa keluar hingga sidang ditutup.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads