"Penyidik BNN hari ini diminta bantuan oleh Kejaksaan Tangerang untuk pinjam napi ZK dan ST dua-duanya perempuan dari Lapas Pondok Bambu. BNN sudah dpatkan izin dari Dirjen Hukum dan HAM, namun karena sesuatu dan hal alasannya apa permintaan itu ditolak Kepala LP," terang juru bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Kantor BNN, Rabu (27/11/2013)
Menurut dia, dua orang itu dibutuhkan keterangannya di persidangan sebagai saksi. "Ditolak karena tidak ada surat ke Kalapas. Padahal sudah di acc ke Dirjen dan ada tembusan ke Kalapas," terangnya.
Menurut Sumirat, persidangan terkait terdakwa narkoba Hillary K Chimize yang pernah diberi pengampunan dari pidana mati menjadi 15 tahun oleh presiden. Hillary kini menghadapi persidangan baru karena menjadi pengendali narkoba di Lapas.
"Hakim sampai menunggu di PN Tangerang," tuturnya.
(spt/ndr)











































