"RS itu punya aturan hubungan RS dan dokter. Dokter yang dipekerjakan di suatu RS harus mengikuti aturan-aturan penanganan medis yang ditentukan Komite Medis rumah sakit. Setiap rumah sakit, Komite Medis membuat aturan yang belum tentu sama," kata mantan anggota Komisi IX DPR yang juga dokter spesialis kandungan, Hakim Sorimuda Pohan.
Hal itu disampaikan Hakim saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengawasi kinerja dokter yang sesuai dengan standar RS itu adalah tugas Komite Medis.
"Setiap bulan Komite Medis melakukan evaluasi performance setiap dokter. Dalam kesempatan ini, saya mengingatkan kepada Komite Medis di seluruh rumah sakit se-Indonesia supaya bekerja. Tiap bulan dilakukan evaluasi kinerja RS dan tiap-tiap dokter. Kalau ada yang kurang sempurna dengan evaluasi berkala, kelemahan tiap-tiap dokter dapat disempurnakan," jelas dia.
(nwk/nrl)