Hubungan Dokter-Pasien Samakah dengan Penjual-Pembeli?

Hubungan Dokter-Pasien Samakah dengan Penjual-Pembeli?

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 17:55 WIB
Hubungan Dokter-Pasien Samakah dengan Penjual-Pembeli?
Ilustrasi (wirebuzz.com)
Jakarta - Keluarga Julia Fransiska Makatey menuntut dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk karena menilai melakukan pembiaran selama 15 jam karena RS mensyaratkan membayar uang jaminan. Untuk yang lebih luas, bagaimana sebenarnya hubungan dokter-pasien ini bila pasien sudah membayar sejumlah uang. Apakah sama dengan penjual dan pembeli?

"Pandangan dalam transaksi bisnis itu berbeda dengan transaksi medis. Masyarakat jangan menganggap membeli mobil ke rumah tidak diapa-apakan, kaca pecah minta baru. Berobat ke dokter, sampai ke rumah belum sembuh dia tidak bisa meminta 'kembalikan uangnya' ke rumah sakit," kata kata dokter spesialis kandungan yang juga mantan anggota Komisi IX DPR Hakim Sorimuda Pohan ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (27/11/2013).

Penanganan medis, jelas dia, bukan menjanjikan hasil, dalam hal ini untuk sembuh. Melainkan menjanjikan untuk diberikan upaya menurut standar tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan mentang-mentang dirawat di kelas 3, obatnya sembarang saja. Atau dirawat di VIP obatnya yang paling bagus. Bukan. Ukuran tertinggi itu tidak pernah menyatakan suatu hasil," kata Hakim.

Pasien yang membayar jasa dokter, bukan seperti konsumen yang membeli mobil di suatu dealer yang kalau rusak minta diganti. "Jangan anggap datang ke dokter saya harus sembuh karena sudah bayar, kalau nggak sembuh kembalikan uang saya," tuturnya membuat perumpamaan.

Bila pasien dirugikan, ada UU Praktik Kedokteran yang sebenarnya melindungi juga hak pasien. Dulu, tidak pernah dicantumkan hak-hak pasien, dalam UU yang lama.

"Sekarang pasien punya hak. Misalnya, menanyakan situasi dia, kalau dia tidak senang atau kurang puas, minta ditanyakan pada dokter lebih dulu. Kemudian bisa meminta second opinion, bisa di RS yang sama atau RS lain. Bila dirugikan, berhak melakukan gugatan," imbuh dokter yang menemukan korupsi ayat rokok pada UU Kesehatan ini.

Bila itu menyangkut masalah etik dokter akan diselesaikan majelis etik organisasi profesi, bila perdata bisa melalui pengadilan perdata dan bila pidana bisa melalui pidana.

"Kalau dokter melakukan operasi potong kaki kanan biar tidak membusuk, kemudian dokter potong kaki kiri, jelas dia salah. Tapi kalau sudah memotong kaki kanan dan penyembuhannya terganggu, artinya kaki kanan sudah invalid, ini lantas menyalahkan siapa?" tutur Hakim.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads