Ini 5 Hakim Agung yang Kalahkan Yusril di Kasus Pengetatan Remisi

Ini 5 Hakim Agung yang Kalahkan Yusril di Kasus Pengetatan Remisi

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 17:30 WIB
Ini 5 Hakim Agung yang Kalahkan Yusril di Kasus Pengetatan Remisi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review PP No 99/2012 tentang pengetatan remisi. Jika biasanya MA menurunkan 3 hakim agung untuk mengadili judicial review, maka MA dalam kasus tersebut menurunkan 5 hakim agungnya.

Yusril menggugat PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.

Namun oleh MA, gugatan tersebut kandas. "Menolak permohonan Rebino dkk," putus MA seperti dilansir website MA, Rabu (27/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa saja yang mengadili judicial review tersebut? Berikut rekam jejak kelima hakim agung tersebut:

1. Hakim Agung Dr M Saleh

Perjalanan karier Saleh sebagai hakim dimulai dari tahun 1971 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Setelah itu, Saleh resmi menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Attambua. Dari wilayah timur Indonesia, Saleh berpindah-pindah di sekitar Pulau Jawa hingga akhirnya berlabuh di Ibukota yang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada 2012, pria kelahiran Madura ini didapuk menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

2. Hakim Agung Dr Supandi

Sebelum diangkat menjadi hakim agung, Supandi menjabat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA. Pria kelahiran 17 September 1952 itu mengawali karier sebagai tenaga teknis keselamatan penerbangan Bandara Polonia Medan pada 1973.

Usai mendapat gelar SH, dia pun alih profesi dengan mendaftar sebagai calon hakim pada 1983 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah itu, Supandi muda mulai total menjadi juris dengan spesialis hakim TUN. Posisi Ketua Pengadilan TUN Medan dam Ketua PTUN Jakarta pernah dijabatnya.

Pada 7 April 2010, Supandi diambil sumpah menjadi hakim agung oleh Ketua MA Harifin Tumpa setelah lolos fit and proper test DPR. Supandi menjadi salah satu anggota hakim yang memecat Bupati Garut Aceng Fikri.

3. Hakim Agung Yulius

Yulius dilantik sebagai hakim agung bersamaan dengan Supandi. Sebelum menjabat hakim agung, Yulius menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Bersama dengan Supandi, keduanya sepakat mengamini pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Menurut MA, Aceng melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati.

Permohonan pemakzulan Aceng dikabulkan karena dalam kasus perkawinan itu posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan.

4. Hakim Agung Dr Imam Soebchi

Selain sebagai hakim agung, Imam Soebchi juga menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Gelar SH dia raih dari Universitas Airlangga (Unair) pada 1970. Pria kelahiran 29 Januari 1946 itu menyelesaikan jenjang pendidikan pada 2010 di program doktoral Universitas Padjadjaran.

Mengawali karier sebagai hakim PN Blitar tahun 1974, Soebchi memasuki peradilan tata usaha negara pada 1992 sebagai Wakil Ketua PTUN Medan. Setelah itu kariernya tidak terbendung dan terus menanjak hingga pada 2004 dilantik menjadi hakim agung.

Kini Soebchi juga dipercaya menjadi ketua organisasi tunggal hakim yaitu Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk periode 2013-2016.

5. Artidjo Alkostar

Pria kelahiran 22 Mei 1948 ini dulunya dikenal sebagai aktivis jalanan dengan aktif di LBH Yogyakarta tahun 1978. Artidjo pula yang tampil terdepan membela kematian misterius wartawan Bernas, Udin. Di masa Orde Baru pula, dia bergabung dalam tim pembela insiden Santa Cruz Dili, 1992.

Catatan di atas menjadi modal Artidjo menjadi hakim agung lewat pilihan DPR. Hakim agung jebolan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat ini juga menjadi Ketua Kamar Pidana. Dia pulalah satu-satunya orang yang menduduki jabatan struktural dari kalangan hakim non karier di MA.

Nama Artidjo kembali melambung saat menghukum Angelina Sondakh selama 12 tahun penjara pekan lalu bersama hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc MS Lumme.
Halaman 2 dari 6
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads