Sidang Praperadilan Kasus Udin, Iwik: Polisi Masih Meyakini Saya Pembunuh

Sidang Praperadilan Kasus Udin, Iwik: Polisi Masih Meyakini Saya Pembunuh

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 17:04 WIB
Dok Detikcom
Yogyakarta - Dwi Sumaji alias Iwik selama hampir 15 tahun dicap polisi sebagai pelaku pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Padahal di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, dakwaan polisi terhadap dirinya tidak terbukti. Karena itu, ia dinyatakan bebas tak bersalah.

Meski sudah dinyatakan bebas, predikat Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin masih melekat. Sebab polisi masih meyakini bila warga Sleman itu sebagai orang yang membunuh Udin pada tanggal 13 Agustus 1996 lalu.

Iwik merasa belum bebas sepenuhnya dari predikat tersebut. Bahkan dalam surat resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dirinya masih diyakini polisi sebagai pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim di pengadilan menyatakan saya sudah bebas. Tetapi selama polisi masih yakin saya pelakunya. Saya masih menjadi tersangka," tegas Iwik saat menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadulan kasus Udin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (27/11/2013).

Di hadapan hakim Iwik menunjukkan surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Kris Erlangga kepada kuasa hukum polisi. Mimiknya terlihat sangat marah dan menceritakan awal mula dirinya ditangkap hingga dijadikan tersangka pembunuhan Udin. Ia ditangkap oleh seorang anggota Polres Bantul Serma Edy Wuryanto waktu itu agar mengaku sebagai pembunuh Udin pada tanggal 21 Oktober 1996.

"Kamu dalam posisi tidak baik. Dalam situasi politik ini untuk melindungi Bupati Bantul," kata Iwik menirukan ancaman Edy Wuryanto.

Menurut Iwik, kasus diskenariokan perselingkuhan antara Udin dan istrinya Sunarti. Saat menemui Iwik, Edy mengaku bernama Franky yang menunjukkan sebuah foto istrinya yang ditemukan di dompet Udin. Ternyata setelah itu terungkap bila foto itu diambil dari buku nikah dan buku besar catatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Bantul.

Selain Iwik, istri alm Udin, Ny Marsiyem juga bersaksi di persidangan. Marsiyem sempat menangis saat bersaksi di persidangan. Dia mengaku polisi memeriksa dirinya sebagai saksi kasus penganiayaan suaminya. Namun sama sekali tidak diperiksa dalam kasus Iwik.

"Saya tidak pernah diperiksa lagi setelah itu," ungkap dia.

Dia pun meyakini kasus suaminya dulu bukan perselingkuhan tapi masalah berita yang ditulisnya. "Sejak dulu saya yakin karena pemberitaan, tapi polisi soal perselingkuhan," kata Marsiyem.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads