Meski sudah dinyatakan bebas, predikat Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin masih melekat. Sebab polisi masih meyakini bila warga Sleman itu sebagai orang yang membunuh Udin pada tanggal 13 Agustus 1996 lalu.
Iwik merasa belum bebas sepenuhnya dari predikat tersebut. Bahkan dalam surat resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dirinya masih diyakini polisi sebagai pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan hakim Iwik menunjukkan surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Kris Erlangga kepada kuasa hukum polisi. Mimiknya terlihat sangat marah dan menceritakan awal mula dirinya ditangkap hingga dijadikan tersangka pembunuhan Udin. Ia ditangkap oleh seorang anggota Polres Bantul Serma Edy Wuryanto waktu itu agar mengaku sebagai pembunuh Udin pada tanggal 21 Oktober 1996.
"Kamu dalam posisi tidak baik. Dalam situasi politik ini untuk melindungi Bupati Bantul," kata Iwik menirukan ancaman Edy Wuryanto.
Menurut Iwik, kasus diskenariokan perselingkuhan antara Udin dan istrinya Sunarti. Saat menemui Iwik, Edy mengaku bernama Franky yang menunjukkan sebuah foto istrinya yang ditemukan di dompet Udin. Ternyata setelah itu terungkap bila foto itu diambil dari buku nikah dan buku besar catatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Bantul.
Selain Iwik, istri alm Udin, Ny Marsiyem juga bersaksi di persidangan. Marsiyem sempat menangis saat bersaksi di persidangan. Dia mengaku polisi memeriksa dirinya sebagai saksi kasus penganiayaan suaminya. Namun sama sekali tidak diperiksa dalam kasus Iwik.
"Saya tidak pernah diperiksa lagi setelah itu," ungkap dia.
Dia pun meyakini kasus suaminya dulu bukan perselingkuhan tapi masalah berita yang ditulisnya. "Sejak dulu saya yakin karena pemberitaan, tapi polisi soal perselingkuhan," kata Marsiyem.
(bgs/try)