"Isi tuntutan digabung dari pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa KPK Muhibuddin memberi penjelasan di awal persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/11/2013).
Namun, jaksa KPK tidak membacakan surat tuntutan secara keseluruhan. Jaksa hanya membacakan pokok-pokok fakta hukum juga analisis yuridis dari perkara korupsi pengurusan kuota impor daging dan pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Luthfi baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Sedianya sidang digelar pukul 15.00 WIB.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
(fdn/aan)











































