"Sesuai dengan UU Kedokteran boleh di 3 rumah sakit," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).
Akmal tak bisa membanding-bandingkan dokter di Indonesia dengan di luar negeri. Di beberapa negara, dokter harus praktik di satu rumah sakit saja, sehingga fokus dalam menangani pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal menjamin kalau dokter di Indonesia bekerja dengan profesional. Disinggung soal kekhawatiran terlalu banyaknya jumlah pasien yang ditangani, menurut dia dokter bisa menilai kemampuan dirinya sendiri.
"Ada etika kedokteran, tentu dia tahu batas dan jumlah pasien yang ditangani," terangnya.
Akmal juga berpesan, apabila pasien merasa ada yang kurang atau ada sesuatu dengan dokter, bisa melakukan pengaduan ke majelis etik kedokteran.
"Itu kan ada cabang-cabangnya," tutupnya.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini