Sidang pembacaan dakwaan terhadap Jhon sudah digelar sejak 13 November 2013 lalu. Jaksa mendakwa Jhon dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman maksimal pasal 365 adalah 12 tahun penjara.
Menurut jaksa, penangkapan Jhon berawal 12 Juni 2013. Kala itu, Jhon mengaku sebagai Gos menghubungi saksi Gina untuk berkencan. Namun Gina menolak karena tidak kenal dengan Gos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, Febi dan Jhon bertemu di hotel. Di kamar itulah, Jhon menodongkan pisau dan merampas semua harta Febi. Ponsel BlacBerry, Iphone, kalung dan ATM disikat oleh Jhon.
Setelah itu, Febi diminta mengontak Anggita Sari. Intinya, Anggita diminta datang oleh Febi karena ada pengusaha yang siap memberi uang Rp 20 juta. Setibanya di hotel, rupanya Anggita juga jadi korban. ATM milik Anggita pun dikuras.
Hari ini, saksi Gina, Febi dan Anggita dipanggil untuk bersaksi. Namun ketiganya tak hadir. Hanya saksi dari kepolisian, Aiptu Muhammad Ali saja yang mau memberi keterangan.
"Saat ditangkap, dia mengakui bilang 'ya saya mengakui," kata Ali saat ditanya apakah Jhon mengakui perbuatannya di PN Jakut, Jl RE Martadinata, Rabu (27/11/2013).
Usai sidang, kuasa hukum Jhon, Kasman Sangaji, mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi. Menurutnya, keterangan tiga nama di atas cukup penting untuk membuktikan adanya penganiayaan pada korban.
"Dua minggu tidak datang-datang, perlu dipertegas mau dilanjutkan apa tidak," pintanya.
"Perkara ini dapat terselesaikan antara Anggita dan Febi, 2 orang ini jadi korban harus datang ke persidangan. Semua akan terbongkar kalo Febi datang," sambungnya.
(fan/mad)











































