Anggota DPR Protes Penonaktifan Azlaini karena Tampar Staf Bandara

Anggota DPR Protes Penonaktifan Azlaini karena Tampar Staf Bandara

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 16:28 WIB
Jakarta - Komisi II DPR bersama jajaran komisioner Ombudsman membahas konsekuensi yang akan diterima Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus karena menampar staf bandara. Anggota dewan memprotes putusan rapat pleno yang telah menetapkan sanksi kepada Azlaini.

"Majelis kehormatan belum bekerja, Azlaini sudah dibebastugaskan. Ini adalah sanksi. Harusnya tunggu majelis kehormatan," ujar anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Yandri melihat bahwa putusan pembebasan tugas Azlaini yang diambil dalam rapat pleno adalah sikap yang terburu-buru.

"Keterburuan bapak-bapak membuat reputasi Ombudsman dipertaruhkan. Pemeriksaan substansi laporan belum dilakukan," imbuhnya.

"Membebastugaskan Azlaini melalui rapat pleno. Apa dasarnya rapat pleno memberikan sanksi itu?" kata Yandri.

Yandri mempertanyakan, status Azlaini yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi juga masih terlalu jauh jika harus memperoleh sanksi.

"Coba ditinjau. Reputasi yang Anda pertaruhkan kembali. Bapak menjerumuskan reputasi Ombudsman dengan cara begini," imbuhnya.

Menanggapi protes tersebut salah seorang anggota Majelis Kehormatan Ombudsman Petrus B Peduli menjelaskan bahwa keputusan itu bukan dikeluarkan tanpa alasan. Putusan rapat pleno tersebut adalah tidak memberikan tugas-tugas substantif kepada Azlaini sampai dengan pleno selanjutnya.

"Dugaan pelanggaran etik merupakan hal penting. Terdapat dugaan tindak pidana, menyangkut kewibawaan kelembagaan Ombudsman," jelasnya.

Dia menuturkan bahwa hal ini tidak bisa disebut sebagai penonaktifan. Sebab Azlaini masih menjabat sebagai wakil ketua dan memperoleh hak-haknya.

"Ini untuk memberi kesempatan bu wakil untuk menyelesaikan masalah hukumnya," kata Petrus.

(/rmd)


Berita Terkait