Selain Edy Yuwono, terdakwa lainnya yaitu Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan dan Penerbitan Unsoed, Winarto Hadi. Saat keluar dari mobil tahanan Kejari Purwokerto menuju ruang tahanan di PN Tipikor Semarang, ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol dan dikawal sekitar empat anggota Brimob.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Nurodin Achmad kasus berawal dari kerjasama Unsoed dengan PT Antam pada program pemberdayaan masyarakat dalam proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi di desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dari pemeriksaan serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara hingga Rp 2,14 miliar. Menurutnya ada transfer dana yang tidak digunakan untuk keperluan kegiatan program yang di maksud.
"Telah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya.
Selain itu menurut JPU dana tersebut tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diantaranya tidak adanya sumur dan pos keamanan pada program pembudayaan itik. Kemudian tidak ada tempat makan dan keamanan pada pembudidayaan ayam serta tidak dibangunnya kolam penampungan pembibitan ikan.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Riyadi langsung menyatakan keberatan. Menurutnya audit BPK dan dakwaan Jaksa tidak relevan karena tidak memahami apa yang dimaksud dengan KAK.
"JPU tidak tahu apa KAK, Auditor BPKP juga keblinger," tandas Sugeng.
Pihak terdakwa juga menganggap dengan diperkarakannya proyek tersebut, maka jalannya proyek terhenti dan merugikan masyarakat sekitar lokasi.
"Program jadi berhenti. Jaksa tidak tahu berapa kerugian yang diderita akibatnya," kata Sugeng diikuti tepuk tangan hadirin.
"Kalau mau tetap di ruang sidang jangan membuat keributan. Jangan tepuk tangan ini bukan tontonan," timpal ketua majelis hakim, Erentuah Damanik.
Kuasa hukum terdakwa juga menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan rinci unsur melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri. "Apakah terdakwa menjadi kaya, tidak jelas uang milik siapa," sambung Sugeng.
"PT Antam sudah bilang minta dilanjutkan. Kementerian sosial sudah memberikan medali emas CSR untuk program ini," imbuhnya.
Sidang diskors dan akan dilanjutkan haris Kamis (5/12) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.
(alg/try)











































