Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia yang diatur di KUHP. Padahal sesuai UU Kesehatan, segala dugaan kelalaian medis diselesaikan lewat proses medisi terlebih dahulu.
Dalam Pasal 29 UU 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Penjelasan UU yang mulai berlaku sejak 13 Oktober 2009 menyatakan Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak disebutkan karena dasarnya KUHP," kata Ridwan kepada detikcom, Rabu (27/11/2013).
Proses mediasi sudah pernah dibahas antara organisasi dokter dengan MA pada 2010 lalu. Namun hingga saat ini, draf Peraturan MA (Perma) yang mengatur mediasi tersebut masih mangkrak di MA.
"Meski tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa, bukankah hakim agung harus memperhatikan seluruh peraturan yang ada?" tanya detikcom.
"Saya no comment," jawab Ridwan.
(asp/nrl)











































