"Karena motor kan kecil, sehingga mereka bisa nyelip-nyelip dan melawan arus, padahal tindakan itu sangat membahayakan keselamatan dirinya dan pengendara yang lain," ujar Budianto, Rabu (27/11/2013).
Operasi khusus pelanggaran lawan arus ini dilakukan mulai tanggal 30 September hingga 26 November 2013. Dari 16.530 pelanggaran, polisi menyita barang bukti berupa 8.499 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 7.959 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 72 unit motor.
Sementara itu, Budianto menyebutkan, titik rawan pelanggaran lawan arus ini biasanya terjadi di jalan panjang yang jauh dari putaran. Pemotor yang malas memutar mengambil jalan singkat dengan melawan arus.
Sebagai contoh, tindakan pelanggaran lawan arus banyak dijumpai di sepanjang Jalan Mampang Prapatan hingga Warung Buncit. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, melawan arus juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
(mei/nal)











































