TMC Polda Metro Jaya,Β Rabu (27/11/2013), menyatakan ada 6 polisi berjaga di dekat Pasar Jatinegara, Jl Jatinegara Barat. Mereka menindak beberapa kendaraan yang melintas di busway koridor V (Ancol-Kp Melayu) tersebut. Pelanggar tersebut adalah pemotor, pengendara bajaj dan Mikrolet.
Semenjak penerapan denda maksimal bagi penerobos bus TransJ, para pengendara jarang menerobos jalur bus tersebut. Ancaman denda maksimal bagi pemotor Rp 500 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp 1 juta. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (25/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)