Masih Ada Pengendara yang Nekat Menerobos Busway di Jatinegara

Masih Ada Pengendara yang Nekat Menerobos Busway di Jatinegara

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 15:03 WIB
Jakarta - Meski denda maksimal bagi pelanggar jalur bus TransJ sudah diberlakukan, masih ada kendaraan yang nekat menerobos busway, misalnya di Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi pun tak segan menilang pengendara nakal itu.

TMC Polda Metro Jaya,Β Rabu (27/11/2013), menyatakan ada 6 polisi berjaga di dekat Pasar Jatinegara, Jl Jatinegara Barat. Mereka menindak beberapa kendaraan yang melintas di busway koridor V (Ancol-Kp Melayu) tersebut. Pelanggar tersebut adalah pemotor, pengendara bajaj dan Mikrolet.

Semenjak penerapan denda maksimal bagi penerobos bus TransJ, para pengendara jarang menerobos jalur bus tersebut. Ancaman denda maksimal bagi pemotor Rp 500 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp 1 juta. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (25/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tilang bagi pelanggar busway memiliki ciri khas khusus yaitu stempel "JALUR BUSWAY". Dengan stempel itu, hakim yang akan menyidangkan kasus itu akan bisa membedakan dengan jenis pelanggaran lain sehingga mudah menjatuhkan denda maksimal.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads