TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/11/2013), menyatakan ada 6 polisi berjaga di dekat Pasar Jatinegara, Jl Jatinegara Barat. Mereka menindak beberapa kendaraan yang melintas di busway koridor V (Ancol-Kp Melayu) tersebut. Pelanggar tersebut adalah pemotor, pengendara bajaj dan Mikrolet.
Semenjak penerapan denda maksimal bagi penerobos bus TransJ, para pengendara jarang menerobos jalur bus tersebut. Ancaman denda maksimal bagi pemotor Rp 500 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp 1 juta. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (25/11).
Surat tilang bagi pelanggar busway memiliki ciri khas khusus yaitu stempel "JALUR BUSWAY". Dengan stempel itu, hakim yang akan menyidangkan kasus itu akan bisa membedakan dengan jenis pelanggaran lain sehingga mudah menjatuhkan denda maksimal.
(nal/nrl)











































