Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hal itu dituangkan Vika dalam pemeriksaannya di Unit II Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (25/11) lalu.
"Penyidik menanyakan dasar-dasar pencabutan laporannya. Kemudian penyidik menanyakan, apakah nanti bilamana ganti rugi itu diingkari (oleh Frans-red), apakah akan menuntut kembali, dikatakan (oleh Vika) tidak," jelas Rikwanto, Rabu (27/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompensasinya memang belum terwujud, tapi saudari Vika menyatakan sudah memaafkan Flo," imbuh Rikwanto.
Dalam pemeriksaan itu, Vika juga mengakui bahwa dirinya bertemu dengan keluarga Flo di Hotel Season City, tanggal 14 November lalu, untuk berdamai dengan pihak Flo. Vika juga mengakui bahwa surat kesepakatan perdamaian itu ia tandatangani atas dasar keinginannya dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Penyidik juga menanyakan alasan Vika mencabut laporannya itu.
"Dijawab bahwasannya keluarga Flo sudah datang menemuinya dan meminta maaf sebesarnya kepada Vika dan mengakui betul bahwa pelakunya adalah Flo dan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan," paparnya.
Sementara itu, untuk Flo sendiri, polisi masih mencarinya. Menurut Rikwanto, sebelum kasus tersebut di-SP3, penyidik harus memeriksa istri gitaris band 'Padi', Piyu tersebut.
"Agak berbeda di sini, tindak lanjut kasus itu pada akhirnya nanti penghentian penyidikan. Namun karena tersangka belum ada dan belum diperiksa, penyidik perlu memeriksa yang bersangkutan dulu agar penyidik punya keyakinan. Setelah ada keyakinan penyidik baru penyidik bisa SP3," tukasnya.
(mei/rmd)