"Hari ini sidang mendengarkan keterangan saksi korban Anggita Sari," kata kuasa hukum Jhon Weku, Kasman Sangaji kepada detikcom, Rabu (27/11/2013).
Kasman mengatakan, sidang digelar di PN Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB nanti. Selain Anggita, saksi korban lainnya adalah Feby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dakwaan ini, Kasman menyatakan keberatannya. Menurut Kasman, saksi korban merekayasa materi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Materinya terkait kronologi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban Feby ke hotel untuk bisnis jual-beli berlian, tetapi kenyataannya tidak begitu menurut klien kami," jelas Kasman.
Kasman mengatakan, Feby datang ke hotel di kawasan Jakarta Utara untuk berhubungan intim dengan Jhon Weku.
"Jhon Weku bisa buktikan itu karena ada maminya," tukasnya.
(mei/rmd)