Anggita Sari Korban Jhon Weku Jalani Sidang di PN Jakut Siang Ini

Anggita Sari Korban Jhon Weku Jalani Sidang di PN Jakut Siang Ini

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 10:47 WIB
Jakarta - Sidang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terdakwa Jhon Weku kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi korban model majalah pria dewasa, Anggita Sari.

"Hari ini sidang mendengarkan keterangan saksi korban Anggita Sari," kata kuasa hukum Jhon Weku, Kasman Sangaji kepada detikcom, Rabu (27/11/2013).

Kasman mengatakan, sidang digelar di PN Jakarta Utara pada pukul 13.00 WIB nanti. Selain Anggita, saksi korban lainnya adalah Feby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Jhon Weku telah menghadiri sidang pembacaan dakwaan 2 minggu lalu di PN Jakarta Utara. Pria bernama lengkap Jimmy Muliku ini didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Terkait dakwaan ini, Kasman menyatakan keberatannya. Menurut Kasman, saksi korban merekayasa materi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Materinya terkait kronologi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban Feby ke hotel untuk bisnis jual-beli berlian, tetapi kenyataannya tidak begitu menurut klien kami," jelas Kasman.

Kasman mengatakan, Feby datang ke hotel di kawasan Jakarta Utara untuk berhubungan intim dengan Jhon Weku.

"Jhon Weku bisa buktikan itu karena ada maminya," tukasnya.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads