Sopir Fathanah akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Sopir Fathanah akan Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 07:27 WIB
Jakarta - Terdakwa sidang kasus suap impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah akan melaporkan mantan sopirnya, Sahruddin, ke Mabes Polri. Sahruddin dianggap telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan yang memanggilnya sebagai saksi.

"Insyaallah hari Kamis (28/11) kita laporkan ke Mabes Polri," ujar pengacara Fathanah, Ahmad Rozi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/11/2013).

Ahmad Rozi mengatakan, Sahruddin dianggap memberikan kesaksian palsu yang menyebutkan dirinya ditelepon Fathanah sebelum penangkapan untuk tidak berada jauh-jauh dari mobil karena ada sejumlah uang untuk Luthfi. Sementara, lanjutnya, Fathanah menyampaikan pada Sahruddin jika ada 'daging busuk' di dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sahruddin itu di dalam kesaksiannya di persidangan dia menyatakan beberapa saat sebelum penangkapan ditelepon sama Ahmad Fathanah supaya tidak jauh-jauh dari mobil karena ada daging untuk Luthfi. Sementara Ahmad Fathanah mengaku uang itu untuk membayar hutang-hutangnya," kata Ahmad.

Sementara, Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara terkait kasus suap impor daging dan kasus pencucian uang. Dia terbukti membantu Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota impor daging 2013 dengan memasukkan Indoguna Utama sebagai importir.

(dha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads