"Insyaallah hari Kamis (28/11) kita laporkan ke Mabes Polri," ujar pengacara Fathanah, Ahmad Rozi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/11/2013).
Ahmad Rozi mengatakan, Sahruddin dianggap memberikan kesaksian palsu yang menyebutkan dirinya ditelepon Fathanah sebelum penangkapan untuk tidak berada jauh-jauh dari mobil karena ada sejumlah uang untuk Luthfi. Sementara, lanjutnya, Fathanah menyampaikan pada Sahruddin jika ada 'daging busuk' di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara terkait kasus suap impor daging dan kasus pencucian uang. Dia terbukti membantu Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengatur kuota impor daging 2013 dengan memasukkan Indoguna Utama sebagai importir.
(dha/trq)