Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Longser Sormin dan dihadiri puluhan mahasiswa Untar yang merupakan rekan para terdakwa. Dalam persidangan, para saksi dicecar beberapa pertayaan oleh kuasa hukum para Terdakwa, Sutejo. Keterangan dua orang saksi dinilai banyak kejanggalan.
"Di sini saya melihat banyak kejanggalan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa," ujar Sutejo kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Barat yang baru mulai pada pukul 18.10 WIB, Selasa (26/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, rekan-rekan terdakwa sempat menyoraki para saksi, lantaran para saksi membuat keterangan yang dinilai janggal saat dicecar oleh kuasa hukum.
Keempat terdakwa tersebut yakni, Indra Banyo, Bryan Makhesa, Rizky Nurhadi, dan Nobel Pubelius Anakkota. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, keempat terdakwa yang diketahui sebagai anggota BEM Universitas Tarumanegara diamankan kepolisian setelah melakukan pemukulan terhadap mahasiswa baru, pada Jumat (16/8) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua mahasiswa dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat.
(spt/tor)










































