Informasi yang dikumpulkan, Selasa (26/11/2013), bupati kelahiran 10 Mei 1970 itu dicegah dengan SKEP Kapolri No. KEP/821/XI/2013 tertanggal 25 November 2013.
Disebutkan dalam surat itu, Salim dicegah terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Rembang tahun 2006-2007.
Mabes Polri belum memberikan komentar atas pencegahan ini, demikian pula pihak Salim.
(ndr/gah)











































