Ini 3 Skema Pemulangan WNI Overstayer di Arab Saudi

Ini 3 Skema Pemulangan WNI Overstayer di Arab Saudi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 18:49 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulangkan WNI overstayer menyusul berakhirnya masa amnesti dari Kerajaan Arab Saudi pada 3 November 2013 lalu. Menko Kesra Agung Laksono mengatakan beberapa skema pemulangan WNI overstayer itu.

"Skema pemulangan WNI overstayer ada tiga," ujar Menko Kesra Agung Laksono saat jumpa pers persiapan pemulangan WNI overstayer dari Arab Saudi pasca amnesti di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat no 3, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).

Skema pertama adalah pemulangan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak seribu orang. Kedua pemulangan secara mandiri oleh WNI sendiri. "Saat ini WNI yang sudah pulang secara mandiri dari Riyadh ada 302 orang, di shelter Riyadh masih ada 662 orang," kata Agung.

Cara ketiga, dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia yang saat ini tercatat 1.473 orang.
Β 
Agung mengatakan, dengan skema kepulangan tersebut maka tidak semua WNI overstayer dipulangkan dengan anggaran negara. Selain itu, para WNI overstayer juga sudah ada yang ditampung majikan baru di sana.

"Selain tiga skema kepulangan itu ada juga yang ditampung majikan baru dengan aspek legal yang sempurna. Yang dipulang Pemerintah Indonesia sudah tiga kloter semua aman, lancar, dan sudah sampai. Jadi tidak semua dipulangkan dengan anggaran negara, hanya 40 persen," jelas Agung.

Untuk jadwal pemulangan WNI overstayer, terdapat dua jadwal yang ditampilkan dalam slide presentasi di Kemenko Kesra yaitu tanggal 27 November dan 30 November menggunakan pesawat Garuda. Penerbangan GA 981 itu memiliki kapasitas 453 seat untuk dewasa dan 45 anak-anak atau bayi.

Kemenko Kesra sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kemenlu, Kemenkum HAM, BNP2TKI, Kemensos, Kemenkes, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendagri dan Polri untuk pemulangan WNI overstayer tersebut.

(dha/nrl)


Berita Terkait