Ratusan wartawan memantau jalannya sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Asep Komara, Selasa (26/11/2013). Gugatan ini diajukan PWI untuk memastikan apakah kepolisian mampu menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Agustus 1996 silam atau tetap menunggu hingga kasus ini kedaluwarsa tahun depan.
Pemohon diwakili oleh tim penasihat hukum, Ramdlon Naning, Lasdin Wlas, Safiudin, Kurnia Nuryawan, Maryanto, dan Dadang Ardani. Sedangkan termohon, dalam hal ini Polda DIY, diwakili AKBP Bambang Wardani, AKBP Beja, AKBP Burkan Rudy Satrya, AKBP Teguh Wahono, AKP Agus Christanto, Heru Nurcahya dan Ipda Agus Sudiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akhirnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pemohon di antaranya Dwi Sumaji yang pernah dijadikan terdakwa oleh Polres Bantul sebagai pembunuh Udin. Namun dalam sidang itu, Dwi Sumaji tidak terbukti dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Selain itu adalah Ny Marsiyem, istri Udin.
"Sidang akan dilanjutkan dan diputus maksimal dalam 7 hari. Kita besok sudah siap dengan saksi-saksi yang kita ajukan," kata Ramdlon Naning seusai sidang.
(bgk/trw)










































