Sidang Praperadilan Kasus Udin, Eks Terdakwa Pembunuhan Dihadirkan

Sidang Praperadilan Kasus Udin, Eks Terdakwa Pembunuhan Dihadirkan

Bagus Kurniawan - detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 18:20 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Udin, Eks Terdakwa Pembunuhan Dihadirkan
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Sleman - Sidang praperadilan kematian wartawan Bernas Yogyakarta, Muhammad Syafrudin alias Udin, digelar secara maraton. Eks terdakwa pembunuhan Udin dihadirkan.

Ratusan wartawan memantau jalannya sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Asep Komara, Selasa (26/11/2013). Gugatan ini diajukan PWI untuk memastikan apakah kepolisian mampu menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 Agustus 1996 silam atau tetap menunggu hingga kasus ini kedaluwarsa tahun depan.

Pemohon diwakili oleh tim penasihat hukum, Ramdlon Naning, Lasdin Wlas, Safiudin, Kurnia Nuryawan, Maryanto, dan Dadang Ardani. Sedangkan termohon, dalam hal ini Polda DIY, diwakili AKBP Bambang Wardani, AKBP Beja, AKBP Burkan Rudy Satrya, AKBP Teguh Wahono, AKP Agus Christanto, Heru Nurcahya dan Ipda Agus Sudiarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdlon Naning membacakan gugatan tersebut. Tim pengacara Polda DIY kemudian menyampaikan eksepsi dan jawaban termohon praperadilan. Usai membacakan tersebut, hakim kemudian memeriksa semua berkas/bukti-bukti yang diajukan pemohon. Tim pengacara dari Polda DIY juga memeriksa berkas-berkas di depan majelis hakim.

Sidang akhirnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pemohon di antaranya Dwi Sumaji yang pernah dijadikan terdakwa oleh Polres Bantul sebagai pembunuh Udin. Namun dalam sidang itu, Dwi Sumaji tidak terbukti dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Selain itu adalah Ny Marsiyem, istri Udin.

"Sidang akan dilanjutkan dan diputus maksimal dalam 7 hari. Kita besok sudah siap dengan saksi-saksi yang kita ajukan," kata Ramdlon Naning seusai sidang.

(bgk/trw)


Berita Terkait