Hal ini terungkap saat mantan Sestama BPN Managam Manurung diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/11/2013).
Januari 2010, Managam menghubungi Ignatius memberitahu sertifikat hak pakai tanah di Hambalang untuk Kemenpora sudah selesai. Ignatius yang notabene adalah anggota Komisi II DPR langsung meluncur ke BPN untuk mengambil sertifikat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya nggak boleh, fotocopy-nya yang dikasih," ujar Managam menerangkan prosedur yang berlaku di BPN.
"Masa nggak percaya sama orangtua," bujuk Ignatius kepada Managam.
Nyatanya prosedur tinggal prosedur. Berbekal kenal, Managam akhirnya luluh dan menyetujui agar sertifikat itu bisa dibawa Ignatius.
"Ya sudah, nanti nyusul surat kuasanya," jawab Managam.
Penjelasan ini jelas membuat murka majelis hakim. Hakim anggota Ugo mempertanyakan begitu mudahnya Managam memberikan dokumen negara kepada orang yang tidak ada kaiatnnya.
"Kepentingan apa, kok begitu yakin kasih tanpa ada surat dari Kemenpora?" tanya Ugo.
Ugo makin kesal karena Managam tidak bisa memastikan apakah sertifikat itu akhirnya diberikan kepada Kemenpora atau tidak. Terlebih lagi saat Managam terkesan lepas tangan dengan tindakan Ignatius.
Sayangnya, Ignatius yang sedianya dipanggil juga untuk bersaksi tidak hadir. Ignatius beralasan tengah sakit.
"Saksi Ignatius Mulyono sakit. Tadi telepon tidak bisa hadir. Sudah kita jadwalkan pada sidang berikutnya," kata Jaksa I Kadek Wiradana usai persidangan.
(mok/mad)










































