Alanshia Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang Mutilasi Ancol

Alanshia Divonis Penjara Seumur Hidup

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 17:10 WIB
Alanshia Divonis Penjara Seumur Hidup
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus mutilasi Ancol, Alanshia alias Aliong. Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Alanshia sangat sadis.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Saudara Alanshia. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat sadis karena melakukan mutilasi. Perbuatan terdakwa juga merisaukan pemerintah dan masyarakat. Selain itu terdakwa juga memiliki narkoba," kata ketua majelis hakim Supriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Barat, Selasa (26/11/2013).

Supriyanto mengatakan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa terus terang mengakui kesalahannya. Alanshia tidak melakukan pembunuhan berencana namun melakukan pembunuhan secara spontan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dakwaan mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti," katanya.

Selama sidang vonis, Alanshia didampingi oleh penerjemah. Penerjemah mengartikan perkataan hakim terhadap Alanshia, warga negara China, yang tak bisa bicara bahasa Indonesia tersebut.

"Apakah Anda akan mengajukan banding?" tanya Supriyanto kepada Alanshia. Alanshia melalui penerjemahnya mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.

Usai persidangan, kepada wartawan Alanshia mengatakan, dia berharap tidak dijatuhi hukuman seumur hidup karena sudah terus terang mengakui perbuatannya.

"Dia bilang jangan hukuman seumur hidup, kalau bisa hukuman penjara 10 tahun atau 20 tahun," kata Alanshia melalui penerjemahnya, George Gozalie.

Alanshia alias Aliong didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Alanshia dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 KUHP subsider, dan Pasal 351 ayat 1 tentang kasus pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alanshia diadili karena membunuh dan memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu, karena kasus utang-piutang. Alanshia juga dijerat kasus narkoba karena sebelum membunuh Tony, dia dan korban sempat nyabu bareng.

(nal/nrl)



Berita Terkait