"Publik menilai mesin penegakan hukum saat ini yang bekerja hanya KPK. Karena itu muncul stigma 'jika kasus ini ketika belum masuk KPK, maka masih aman. Selama masih ada opsi ini maka penegakan hukum belum maksimal'," kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko di kantor TII, Jalan Senayan Bawah, Rawa Barat, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013).
Dalam Corruption Perception Index 2012, Indonesia berada di peringkat 118 dengan skor 32 untuk skala 0-100. Menurut Dadang, salah satu yang menyebabkan angka ini masih rendah karena tidak maksimalnya kinerja aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilanjutkan Dadang, salah satu penguatan KPK ada pada masyarakat Indonesia yang menilai saat ini hanya KPK yang bisa dipercayai dalam pemberantasan korupsi. Sehingga orang-orang yang berhadapan dengan KPK, merasa tidak punya pilihan lain selain menghadapinya.
"Padahal kalau mau, kasus-kasus yang ditemukan KPK kan seharusnya ditemukan oleh Inspektorat dulu sebelum ke KPK," terangnya.
Ia menerangkan, seharusnya pemerintah melakukan pembenahan di tubuh Kejaksaan dan Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Dari data Transparency International Indonesia (TII), selama survei Corruption Perseption Index sejak tahun 1995, skor Indonesia selalu berada di bawah skor rata-rata dunia.
(mnb/rmd)










































