"Bukan hanya bisa menangkap dan membawa ke penjara, tapi proses sesuai aturan, prosesnya harus jujur. Jujur misalnya jangan sampai pengedar dibilang pengguna," kata Komjen Anang usai pelantikan di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2013).
Anang meminta pimpinan baru tersebut tegas dan profesional dalam upaya penegakan hukum. Dia berharap, dalam proses tersebut pejabat baru Deputi Pemberantasan BNN tidak pandang bulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah maksud tersebut juga untuk oknum di kepolisian yang terindikasi dan terbukti kuat terlibat dalam peredaran narkoba?
"Ya semua sama. Undang-undang itu berlaku untuk semuanya. Siapa pun yang jadi pengguna orientasinya pasti harus dibawa ke tempat rehab. Siapapun yang ditangkep, kalau dia pengedar orintasinya harus dihukum setimpal," terang Anang.
Brigjen Polisi Deddy Fauzi Elhakim resmi dilantik sebagai Deputi Pemberantasan BNN menggantikan Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto berdasarkan Kepress No 131/N/2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 12 November 2013. Deddy sebelumnya menjabat sebagai Direktur Polisi Udara Baharkam Polri.
Selain pelantikan Deputi Pemberantasan, BNN juga melantik Deputi Rehabilitasi yang sebelumnya dijabat dr Kusman. Kursi tersebut kini diduduki oleh dr Diah Setia Utami yang sebelumnya menjabat sebagai direktur Bina Upaya Kesehatan Jiwa RS Ketergantungan Obat Cibubur.
(ahy/rmd)











































