"Dia berharap hukuman suaminya dapat diringankan. Dia juga mempertimbangkan banding atas putusan yang muncul nanti," kata Lin Wen Jing melalui penerjemah Goerge Gozalie, di PN Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Selasa (26/11/2013).
Dalam persidangan yang digelar Selasa (12/11) lalu, jaksa penuntut umum (KPU) menuntut Alanshia dengan vonis hukuman mati. Menurut jaksa, Alanshia terbukti bersalah melaksanakan pembunuhan berencana dan melakukan tindak pidana narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak peduli berapa lama, ia dan anaknya akan menunggu hingga suaminya keluar dari penjara," ujar George.
George menambahkan, Lin Wen Jing juga meminta maaf atas perbuatan suaminya. "Dia memohon maaf kepada keluarga korban karena suaminya telah membuat kekacauan,"ujarnya menegaskan.
Sidang dimulai pukul 15.00 WIB. Sejak sidang dimulai, Lin tampak terus meneteskan air matanya.
Alanshia alias Aliong didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Alanshia dikenai pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 KUHP subsider, dan Pasal 351 ayat 1 tentang kasus pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier, dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alanshia diadili karena membunuh dan memotong-motong Toni Arifin Djonim menjadi 11 bagian di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu. Alanshia juga dijerat kasus narkoba karena sebelum membunuh Tony, dia dan korban sempat nyabu bareng.
(fan/rmd)











































